Arahtimurnews.com, Makassar – Mobil dan motor listrik saat ini mendapat keringanan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan insentif itu, pemilik mobil listrik tidak diwajibkan membayar pajak kendaraan tahunan. Untuk perpanjang STNK tahunan hanya perlu bayar SWDKLLJ sekitar Rp 140 ribuan.
Meski begitu, muncul wacana mobil listrik akan dikenakan pajak tahunan. Sebenarnya ini bukan wacana baru. Sebab, beberapa bulan lalu, ada rencana pengenaan pajak tahunan untuk mobil listrik menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan itu, kendaraan listrik tidak termasuk lagi dalam kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Ini diperkuat oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun pembuatan sebelum 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Redaksional “diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB” pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Via : detikoto



















