Arahtimurnews.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi memperkuat langkah pembenahan sistem pengelolaan sampah di Kota Makassar melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Kebijakan yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), ini menegaskan kewajiban pemilahan sampah bagi seluruh jajaran Pemkot Makassar, ASN, Non-ASN, jajaran RT/RW, hingga pelaku usaha dan lapisan masyarakat umum.
Inwalk No. 3 Tahun 2026 ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Nomor 271 Tahun 2025 mengenai Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di lingkungan Pemkot Makassar dan masyarakat.
1. Cukup Modal Dua Ember: Sederhana dan Murah
Wali Kota Munafri menegaskan bahwa gerakan pemilahan sampah dari rumah tidak membutuhkan biaya besar atau fasilitas yang rumit. Pola pemilahan dapat dimulai secara mandiri dari tempat sampah dihasilkan.
“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember. Ember pertama untuk sampah organik yang diolah ke teba atau biopori menjadi kompos, dan ember kedua untuk sampah nonorganik yang bisa dibawa ke bank sampah untuk dijual,” ujar Munafri, Selasa (28/7/2026).
2. Pengelompokan 4 Kategori Sampah dan Fasilitas Penampungan
Dalam Instruksi Wali Kota tersebut, sampah wajib dipilah sejak dari sumbernya ke dalam empat kategori utama:
Sampah Organik: Sisa makanan, tumbuhan, dan serasah yang mudah terurai.
Sampah Anorganik: Sampah bernilai daur ulang seperti plastik, kertas, dan logam.
Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Diperlukan perlakuan khusus sesuai karakteristiknya.
Sampah Residu: Sampah sisa yang tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Untuk menunjang gerakan ini, setiap lingkungan instansi dan pemukiman diwajibkan menyediakan sarana penampungan sampah terpilah secara mandiri sekurang-kurangnya tiga kategori (organik, anorganik, dan residu).
3. Kewajiban Pengolahan Sampah Organik dan Menjadi Nasabah Bank Sampah
Selain memilah, Instruksi Wali Kota ini mendorong pemanfaatan teknologi tepat guna untuk mengolah sampah organik secara mandiri, seperti melalui budidaya maggot, pembuatan kompos, eco-enzyme, dan pembuatan biopori.
Di sisi lain, jajaran Pemkot Makassar diwajibkan menjadi nasabah aktif pada Bank Sampah Unit (BSU) di wilayah/kantor masing-masing. Setiap lingkungan juga diwajibkan membentuk BSU serta menunjuk koordinator pengelola.
Untuk memantau efektivitas gerakan ini, penimbangan sampah terpilah wajib dilakukan minimal satu kali dalam seminggu sebagai instrumen pencatatan dan pemantauan keberhasilan pemangkasan volume sampah.
“Melalui gerakan ini, kami berharap pengelolaan sampah dapat dimulai dari sumbernya, melibatkan seluruh lapisan masyarakat, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, serta secara signifikan mengurangi beban dan volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” tutup Munafri.


















