Mantan Pj Gubernur Sulsel Dicekal ke Luar Negeri, terkait Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar

Berita, Makassar, Nasional186 Dilihat
banner 468x60

ARAHTIMURNEWS.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) terhadap enam orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024. Permohonan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung setelah para saksi dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa keenam saksi memiliki keterkaitan kuat dengan proyek pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

banner 336x280

“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan pihak-pihak terkait mempersulit proses hukum atau melarikan diri ke luar negeri,” ujar Didik saat konferensi pers di Gedung Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).

Didik mengungkapkan, salah satu saksi yang dicekal adalah Bahtiar Baharuddin, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Selain itu, terdapat tiga aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Sulsel berinisial HS (51), RR (35), dan UN (49). Dua saksi lainnya yakni RM (55) selaku Direktur PT AAN serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).

Penggeledahan hingga Bogor dan Gowa

Didik menambahkan, perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Sejumlah penggeledahan juga telah dilakukan di berbagai lokasi strategis.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Penggeledahan telah dilakukan di Kantor Gubernur, Dinas Pertanian, perusahaan swasta di Gowa, hingga ke Bogor,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pengadaan bibit nanas yang semula dianggarkan sebesar Rp60 miliar pada tahun 2024, ternyata realisasi pengadaannya hanya sekitar Rp4,5 miliar.

“Ini berdasarkan hasil pemeriksaan awal,” ungkap Didik.

Indikasi Mengarah ke Tersangka

Meski keenam orang tersebut masih berstatus saksi, Didik mengakui bahwa indikasi keterlibatan mereka cukup kuat.

“Sementara masih saksi. Ada indikasi kuat, namun penetapan tersangka menunggu proses selanjutnya,” katanya.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejati Sulsel telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk petani di berbagai daerah.

“Kami sudah ke Bogor, Gowa, beberapa kabupaten, hingga ke Subang sebagai lokasi penanaman. Para petani juga telah kami periksa,” ujarnya.

Penetapan tersangka, menurut Didik, masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara.

“Setelah perhitungan kerugian negara selesai, penetapan tersangka akan segera dilakukan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Bahtiar Baharuddin telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam oleh Kejati Sulsel terkait perkara ini. Program pengadaan bibit nanas tersebut diresmikan Bahtiar saat menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel pada 2024.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *