ARAHTIMURNEWS.COM, MAKASSAR – Dosen Universitas Islam Makassar (UIM) berinisial AS atau Amal Said menjadi sorotan publik setelah aksinya meludahi seorang kasir perempuan berinisial N (21) viral di media sosial. Insiden yang terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 itu berlangsung di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, dan berdampak besar terhadap karier serta reputasi pelaku.
Aksi Meludah Terekam CCTV dan Viral
Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman terlihat seorang pria mengenakan kaus hitam marah setelah ditegur karena diduga menyerobot antrean. Pelaku kemudian meludahi kasir perempuan yang tengah bertugas.
Meski mendapat perlakuan tidak pantas, korban tetap bersikap tenang dan melanjutkan pekerjaannya secara profesional. Sikap korban menuai simpati luas dari masyarakat dan memicu kecaman keras terhadap tindakan pelaku. Video kejadian itu dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial.
Belakangan diketahui, pria dalam video tersebut merupakan dosen Universitas Islam Makassar. Rektor UIM, Prof Muammar Bakry, membenarkan identitas pelaku.
“Kalau yang di video itu memang dosen Fakultas Pertanian,” ujar Prof Muammar Bakry, Jumat (26/12/2025).
Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak mencerminkan nilai kemanusiaan dan mencoreng nama baik institusi.
“Tindakan itu jelas tidak manusiawi dan pasti akan kami tindaklanjuti dengan sanksi akademik sesuai aturan kampus,” tegasnya.
Korban Tempuh Jalur Hukum
Melalui pihak keluarga, korban N (21) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tamalanrea dengan dugaan tindak pidana penghinaan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses pelengkapan administrasi,” kata Sangkala, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/12/2025).
Pihak kepolisian kini memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, Amal Said dijerat Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan yang dilakukan secara langsung di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat bulan dua minggu atau denda.
Klarifikasi dari Amal Said
Amal Said memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Ia membantah tudingan menyerobot antrean dan mengaku berpindah ke kasir lain yang menurutnya sudah kosong.
“Tidak ada aturan yang melarang pelanggan berpindah antrean,” ujarnya.
Ia mengakui perbuatannya meludah adalah tindakan yang keliru dan dilakukan secara spontan karena emosi setelah merasa dilecehkan oleh teguran pembantu kasir.
“Saya salah. Itu perbuatan spontan karena emosi,” ucapnya.
Minta Maaf dan Ajukan Perdamaian
Setelah video tersebut viral dan laporan polisi dibuat, Amal Said menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Ia mengaku peristiwa tersebut berdampak besar terhadap nama baik dan perjalanan kariernya.
“Satu detik saya berbuat itu, 33 tahun saya mengabdi sebagai pegawai dan dosen, mengajar ribuan mahasiswa, seolah rusak karena satu kesalahan,” ujarnya.
Ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara damai dan tidak berlarut-larut.
UIM Resmi Memberhentikan Amal Said
Terlepas dari upaya perdamaian, Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali melalui sidang Komisi Disiplin dan Etik pada 29 Desember 2025 secara resmi memberhentikan Amal Said dari tugas mengajar.
Rektor UIM, Prof Muammar Bakry, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena tindakan pelaku dinilai melanggar kode etik dosen serta nilai akhlak yang dijunjung tinggi oleh kampus.
“Sebagai institusi pendidikan yang mengedepankan nilai agama, kemanusiaan, dan kearifan lokal, perbuatan tersebut tidak dapat kami toleransi,” tegasnya.
Amal Said diketahui berstatus sebagai dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX. Setelah diberhentikan dari UIM, statusnya dikembalikan ke LLDIKTI untuk menjalani pemeriksaan etik lanjutan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tindakan tidak etis, sekecil apa pun, dapat berujung pada konsekuensi serius. Publik berharap proses hukum berjalan adil, korban memperoleh perlindungan maksimal, dan nilai etika tetap dijunjung tinggi oleh tenaga pendidik maupun aparatur negara.













