PINRANG, MAKASSARINFOKU — Kewajiban tes urine bagi pegawai non-ASN (honorer) patut diapresiasi. Betapa tidak, itu menjadi komitmen pemerintah mewujudkan aparatur yang bebas narkoba. Akan tetapi, metodenya perlu diperbaiki. Jangan sampai justru membebani honorer yang penghasilannya tidak seberapa.
“Saya sudah menerima banyak sekali keluhan soal ini. Para honorer wajib tes urine dan dibebani membayar Rp200 ribu,” ungkap mantan pimpinan Komisi IX DPR RI, H Syamsul Bachri, M.Sc, Sabtu (24/12).
Menurut dia, pembayaran tersebut tidak masuk akal. Seharusnya itu difasilitasi pemerintah. “Sudah begitu, pelaksanaannya tersentralisasi di Kota Makassar. Jadi yang di daerah pun harus keluar ongkos lagi ke Makassar,” bebernya.
Belum lagi, lanjut anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI ini, pelaksanaan yang menurut laporan yang diterima cenderung tidak efektif. Sebab, kesannya hanya dilaksanakan sekadar menggugurkan kewajiban. Tidak berorientasi pada hasil yang benar-benar untuk mewujudkan aparat yang bebas narkoba.
“Saya mendapat laporan kalau mereka hanya datang bawa urine, tapi tidak jelas urinnya siapa. Kan bisa saja bawa urine orang lain agar dinyatakan bebas narkoba. Ini juga soal saya kira karena keluar dari substansi pemeriksaan,” kata politisi Partai Golkar ini.
Oleh karena itu, Syamsul Bachri mendesak pemerintah untuk tidak hanya serius melaksanakan kebijakan tersebut. Akan tetapi juga tidak memeras honorer yang penghasilannya tidak seberapa.
“Kalau memang ini meniadi komitmen yah dirancang dengan baiklah dengan tidak membebani honorer yang selama ini beban hidupnya saja sudah cukup berat,” tegasnya. (**)















